Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure.
Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose.
Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers.
Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death.
Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests 
There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques.
Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising.
Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm.
A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body.
A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells.
A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis.
With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests.
At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims.
Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients.
Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers.
About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Pernikahan merupakan sunnah Rasul yang akan mendatangkan pahala yang besar jika dilakukan. Namun tidak dengan wanita-wanita berikut ini. Allah SWT dan rasul-Nya mengharamkan pria menikahi sepuluh wanita ini selamanya.

Bukannya mendapatkan pahala, pernikahan dengan wanita-wanita yang diharamkan ini justru akan mendatangkan petaka. Tidak hanya terlarang oleh agama, namun pernikahan ini akan berdampak terhadap kesehatan keturunan yang nantinya dilahirkan.
Umat Islam tentu perlu mengetahui siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi tersebut. Mengingat banyaknya kasus pernikahan yang tiba-tiba menghebohkan karena dianggap tidak lazim terjadi. Lantas siapa saja wanita yang haram dinikahi pria? Berikut ulasannya.
Allah SWT secara tegas melarang pria menikahi wanita karena hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yang artinya:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. Ibu. Merupakan wanita yang sudah melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang artinya.
haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]
Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]
Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]
Dalam ayat dan hadist di atas dapat ditarik kesimpulan siapa saja wanita sepersusuan tersebut:
8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.
9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu, merupakan anak dari wanita yang pernah disusu oleh pria tersebut. Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.
11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.
12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.
13. Saudara sepesusuan.
Pria juga mengharamkan menikahi wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23
Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :
14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.
16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.
17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).

Bukannya mendapatkan pahala, pernikahan dengan wanita-wanita yang diharamkan ini justru akan mendatangkan petaka. Tidak hanya terlarang oleh agama, namun pernikahan ini akan berdampak terhadap kesehatan keturunan yang nantinya dilahirkan.
Umat Islam tentu perlu mengetahui siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi tersebut. Mengingat banyaknya kasus pernikahan yang tiba-tiba menghebohkan karena dianggap tidak lazim terjadi. Lantas siapa saja wanita yang haram dinikahi pria? Berikut ulasannya.
Allah SWT secara tegas melarang pria menikahi wanita karena hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yang artinya:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. Ibu. Merupakan wanita yang sudah melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2. Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang artinya.
haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]
Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]
Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]
Dalam ayat dan hadist di atas dapat ditarik kesimpulan siapa saja wanita sepersusuan tersebut:
8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.
9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu, merupakan anak dari wanita yang pernah disusu oleh pria tersebut. Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.
11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.
12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.
13. Saudara sepesusuan.
Pria juga mengharamkan menikahi wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23
Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :
14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.
16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.
17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).
                           
web hosting surabaya	
		cpanel web hosting	
		beli web hosting	
		daftar domain	
		membuat web hosting	
		jakarta web hosting	
		wordpress hosting indonesia	
		indo web hosting	
		web hosting termurah	
		hosting indonesia gratis
singapore hosting	
		sewa web hosting	
		hosting tangguh	
		buy hosting	
	
	vps hosting indonesia	
		web hosting indonesia terbaik	
		web hosting indonesia gratis	
	
	web hosting terbaik	
	
	hosting web	
		beli domain dan hosting murah	
		web hosting murah	
		beli hosting murah	
		daftar web hosting	
		shared hosting murah	
		web hosting murah unlimited	
		web hosting indonesia	
		web hosting terbaik indonesia	
		hosting murah unlimited	
		review hosting indonesia	
	70	
	Rp 2.03	0.47
	web hosting terbaik di indonesia	
	90	
	Rp 1.96	0.46
	hosting terbaik	
	1600	
	Rp 1.91	0.42
	sewa hosting murah	
	30	
	Rp 1.9	0.79
	hosting indonesia terbaik	
	390	
	Rp 1.89	0.4
	paket hosting murah	
	40	
	Rp 1.87	0.96
	vps hosting murah	
	30	
	Rp 1.85	0.97
	jasa web hosting	
	30	
	Rp 1.78	0.73
	hosting terbaik indonesia	
	880	
	Rp 1.77	0.44
	web hosting murah indonesia	
	70	
	Rp 1.77	0.71
	best hosting indonesia	
	90	
	Rp 1.7	0.62
	hosting murah	
	5400	
	Rp 1.7	0.93
	domain id	
	1000	
	Rp 1.69	0.45
	hosting cpanel	
	110	
	Rp 1.69	0.61
	hosting dan domain	
	210	
	Rp 1.66	0.64
	hosting free	
	880	
	Rp 1.66	0.64
	top 10 web hosting indonesia	
	50	
	Rp 1.64	0.67
	bisnis hosting	
	50	
	Rp 1.63	0.43
	jual domain murah	
	210	
	Rp 1.62	0.89
	web hosting gratis	
	2900	
	Rp 1.62	0.55
	beli domain dan hosting	
	590	
	Rp 1.6	0.68
	domain hosting indonesia	
	50	
	Rp 1.6	0.82
	beli hosting	
	390	
	Rp 1.58	0.72
	bisnis web hosting	
	20	
	Rp 1.57	0.73
	email hosting indonesia	
	260	
	Rp 1.56	0.46
	membuat server hosting sendiri	
	70	
	Rp 1.52	0.16
	free hosting and domain	
	480	
	Rp 1.51	0.64
	harga domain	
	880	
	Rp 1.49	0.51
	telkom hosting	
	90	
	Rp 1.49	0.1
	hosting indonesia murah	
	90	
	Rp 1.46	0.88
	hosting terbaik di indonesia	
	210	
	Rp 1.46	0.5
	cara hosting web	
	480	
	Rp 1.44	0.38
	unlimited hosting	
	140	
	Rp 1.44	0.92
	biznet hosting	
	140	
	Rp 1.42	0.22
	unlimited hosting indonesia	
	50	
	Rp 1.42	0.88
	top hosting indonesia	
	30	
	Rp 1.41	0.58
	hosting yang bagus	
	50	
	Rp 1.4	0.48
	asian brain hosting	
	40	
	Rp 1.39	0.19
	domain dan hosting murah	
	170	
	Rp 1.39	0.94
	domain hosting murah	
	320	
	Rp 1.37	0.63
	cara beli domain	
	320	
	Rp 1.35	0.48
	beli domain murah	
	880	
	Rp 1.34	0.72
	plasa hosting	
	260	
	Rp 1.34	0.15
	hosting murah indonesia	
	
	jagoan hosting surabaya	
	jual domain	
	
	hosting server indonesia	
	
	cara pindah hosting	
	pasarhosting	
	sewa domain	
	webhost	
	cpanel hosting	
	hosting murah berkualitas	
	domain dan hosting	
	harga hosting	
	membuat server hosting	
	daftar hosting	
	harga hosting dan domain	
	windows hosting indonesia	
	jasa hosting terbaik	
	jasa hosting murah	
	hosting indonesia	
	domain paling murah	
	hosting termurah indonesia	
	pengertian domain dan hosting	
	hosting gratis terbaik	
	domain dan hosting gratis